Kasus HGB Bogor Disidik, Kuasa Hukum Ahli Waris Kirim ke KPK Data Siteplan yang Ditandatangi Bupati
Namun, pada 2015, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan PT Summarecon Tbk., di atas lahan yang diklaim para ahli waris.
"Pada tahun 2015 BPN Bogor 1 menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas bidang tanah 65 ha. Ini ada dugaan rekayasa data dan surat-surat oleh PT KJPA untuk menerbitkan hak SHGB. Padahal ahli waris Niko Mamesah adalah pemilik 12 SHM seluas 65 ha dan belum pernah menjual atau mengalihkan haknya ke pihak lain. Di atas tanah 65 hektare tersebut sekarang sudah berdiri rumah-rumah mewah yang dibangun Summarecon," ungkap Martinus, Minggu 11 Oktober 2026.
Merasa hak atas tanahnya dilanggar, para ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap 12 SHGB tersebut ke BPN Kabupaten Bogor. Mereka juga menempuh jalur hukum melalui gugatan tata usaha negara di PTUN Bandung dengan nomor perkara 150/G/2026/TUN BDG serta upaya hukum pidana di PN Cibinong.
Menurut Martinus, persoalan tersebut menjadi salah satu latar belakang upaya pembukaan blokir HGB yang kini tengah diusut KPK.
Editor: Suriya Mohamad Said