Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bogor Kawal Aspirasi Warga Soal Tambang ke Pemprov Jabar, Jalur Khusus Tambang Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Upah Pungut Bogor Belum Ada Tersangka, Pakar Hukum Yenti Garnasih Desak KPK Jelaskan Kendala

Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:37 WIB
  • author Furqon Munawar, SM Said
Kasus Upah Pungut Bogor Belum Ada Tersangka, Pakar Hukum Yenti Garnasih Desak KPK Jelaskan Kendala
Pakar hukum Yenti Garnasih menyoroti penyidikan kasus upah pungut Bogor. KPK telah menyita Rp1,5 miliar, tetapi belum menetapkan tersangka. Foto Ist

KPK Belum Tetapkan Tersangka

Pada Kamis (3/9/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

Saat itu, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi upah pungut tersebut.

Setyo menegaskan, keputusan untuk memanggil Bupati Bogor sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan pemeriksaan.

"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Setyo juga menjelaskan bahwa penyidik akan menentukan apakah keterangan Rudy Susmanto diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

"Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," ujarnya.

Hingga Selasa (13/10/2026), KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi upah pungut tersebut. Penyidikan masih menggunakan sprindik umum, dengan fokus pada pengumpulan dan pengujian alat bukti untuk mengungkap mekanisme pemotongan, aliran uang, serta pihak yang bertanggung jawab.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut