Bobotoh Tewas Usai Nonton Persib di Pakansari, Polisi Ungkap Dugaan Pembacokan dan Amankan Tersangka
Ipda Sigit Wahyudi menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban yang masih berusia anak dan berujung pada hilangnya nyawa. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mendatangi RSUD Cibinong bersama Kapolres Bogor untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Rudy menyampaikan kepada keluarga bahwa biaya penanganan rumah sakit dan ambulans hingga ke rumah akan ditanggung pemerintah daerah.
"Semua biaya ditanggung Pemerintah Kabupaten Bogor, nanti termasuk ambulance sampai rumah, ibu jangan khawatir," kata Rudy.
Rudy juga menyampaikan ungkapan belasungkawa kepada keluarga yang kehilangan anaknya.
Editor: Furqon Munawar