Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bogor Kawal Aspirasi Warga Soal Tambang ke Pemprov Jabar, Jalur Khusus Tambang Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Pejabat Pemkab Bogor yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut, Termasuk Bupati

Senin, 02 November 2026 | 16:59 WIB
  • author Nur Khabibi, Ifan JS, SM Said
Daftar Pejabat Pemkab Bogor yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut, Termasuk Bupati
KPK telah memeriksa Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan sejumlah pejabat Pemkab Bogor terkait dugaan korupsi upah pungut dan pengadaan barang dan jasa. Foto Juru Bicara KPK Budi Prasetyo /iNews.id

Sementara itu terkait penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi upah pungut Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa dirinya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada lembaga antirasuah dalam menuntaskan perkara tersebut.

"Saya sampaikan dari awal bahwa kita percaya aparat penegak hukum kita melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara baik. KPK terus melakukan pemeriksaan secara maraton di berbagai hal," ujar Rudy Susmanto kepada awak media di Bogor, Jumat (30/10/2026).

Sebagai pimpinan daerah, Rudy memastikan jajaran Pemkab Bogor bersikap terbuka dan siap kooperatif menyediakan seluruh data serta keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik KPK. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Bumi Tegar Beriman.

Rudy juga menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen pemerintahan agar Kabupaten Bogor dapat berkembang secara sehat, baik dari sisi tata kelola birokrasi maupun pelayanan publik.

"Supaya semangatnya tetap sama, kita ingin memerangi korupsi bersama-sama. Ingin Bogor jauh lebih maju ke depan, Bogor menjadi sebuah Kabupaten Bogor yang betul-betul sehat. Sehat lahir batin, pemerintahnya juga sehat," jelas Rudy.

Bupati juga mengajak masyarakat luas untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada koridor hukum yang berlaku.

"Kita serahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan," timpalnya.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut