Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPSDM Kemendagri Dorong Penguatan Kapasitas Damkar untuk Pelayanan yang Cepat, Tepat dan Aman
Advertisement . Scroll to see content

Aplikasi IKD Versi Terbaru Hadirkan Fitur Lupa PIN dan Pemindai OCR

Kamis, 05 November 2026 | 07:56 WIB
  • author SM Said
Aplikasi IKD Versi Terbaru Hadirkan Fitur Lupa PIN dan Pemindai OCR
Aplikasi IKD versi 2.1.1 menghadirkan fitur Lupa PIN dan pemindai OCR untuk memudahkan pemulihan akun serta mempercepat pengisian data kependudukan secara digital. Foto ist

JAKARTA, iNewsBogor.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memperbarui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke versi 2.1.1. Pembaruan ini menghadirkan fitur Lupa PIN dan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan secara digital.

Ketua Tim Teknis Pengembangan Sistem dan Aplikasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Hafidz, mengatakan pembaruan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang kerap mengalami kendala saat mengakses akun IKD karena lupa PIN.

"Sebelumnya, kendala teknis sederhana seperti lupa PIN kerap menyita waktu pengguna dalam memanfaatkan dokumen kependudukan digital di ponsel pintar," kata Hafidz di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Melalui fitur Lupa PIN, masyarakat kini dapat memulihkan akses akun secara mandiri langsung melalui aplikasi. Dengan demikian, pengguna tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat hanya untuk mengaktifkan kembali akun yang terkunci.

Selain itu, pembaruan versi 2.1.1 juga dilengkapi teknologi pemindai OCR pada formulir biodata. Fitur ini mampu memindai dan membaca teks pada KTP elektronik secara otomatis sehingga proses pengisian data menjadi lebih cepat tanpa harus mengetik secara manual.

Pemanfaatan teknologi OCR tersebut berlaku bagi pengguna baru maupun masyarakat yang berganti perangkat seluler. Sistem akan menyalin informasi dari dokumen fisik ke dalam aplikasi sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan pengetikan data kependudukan.

Hafidz menambahkan, pembaruan tersebut difokuskan untuk mengurangi berbagai hambatan teknis yang dialami pengguna dalam mengakses layanan IKD.

"Fitur Lupa PIN dan OCR kami hadirkan untuk memotong birokrasi teknis. Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengelola identitas digital mereka dengan mandiri, aman, dan tanpa kendala kerumitan pengisian data," ujarnya.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa dan memperbarui aplikasi IKD ke versi terbaru melalui toko aplikasi resmi di ponsel masing-masing.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Nuh Al Azhar, menyatakan pengembangan fitur tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital.

"Identitas kependudukan digital harus adaptif dan ramah pengguna. Kami terus memperkuat infrastruktur teknologi IKD agar transformasi digital ini benar-benar memberi kemudahan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Nuh Al Azhar.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut