Dari situlah, korban menceritakan aksi bejat sang ayah kepada pacarnya. Hingga akhirnya, pacar korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Karena ketakutan di-WA seperti itu oleh pacarnya akhirnya korban bercerita terkait kejadian yang dialami selama di rumah kepada pacarnya. Selanjutnya karena pacarnya tahu hal tersebut kemudian melaporkan ke kepolisian. Dari situ kita mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak 2019 sampai sekarang usia 15 tahun," ungkap Siswo.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni daster warna biru, pakaia dalam dan selimut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kalau dari keterangan yang kami dapat memang kondisi istrinya sedang sakit jadi memang tidak bisa melayani suaminya (pelaku)," pungkas Siswo.
Editor : Furqon Munawar