get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Ade Yasin: Sektor Pertanian Akan Digenjot Pulihkan Ekonomi Imbas Pandemi

PPKM Mikro Periode 1-14 Juni 2021 Diterapkan di Semua Provinsi

Selasa, 25 Mei 2021 | 13:12 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)

BogorRaya, iNews.id -  Seluruh provinsi di Indonesia akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai dari 1-14 Juni 2021. Pada penerapan periode 1-14 Juni, empat provinsi yaitu Gorontalo, Maluku Maluku Utara dan Sulawesi Barat diikutsertakan .

“Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya 1-14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di laman seskab.go.id.. 

Selain Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, tujuh daerah lain yang mengalami peningkatan kasus aktif adalah Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Airlangga mengatakan 56,4 persen dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Sumatera. Lima provinsi yang berkontribusi terhadap 65 persen kasus aktif itu adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau. 

“Kasus aktif di Jawa Barat mencapai 31,4 persen, sehingga ini menjadi perhatian,” katanya.

Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19, kemarin juga memaparkan perkembangan kasus COVID-19 secara nasional. Per 23 Mei 2021 tingkat kasus aktif 5,2 persen, kesembuhan 92,0 persen dan kematian 2,8 persen.

Terkait ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang isolasi dan ICU, secara nasional masih berada di angka aman 31 persen. Namun, sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional.

“Tidak ada (BOR) yang di atas 60 persen. Beberapa yang lebih tinggi dari nasional atau di atas 40 persen adalah Sumatera Utara 58 persen, Riau 55 persen, Sumatera Barat 54 persen, Aceh 47 persen, Bangka Belitung 47 persen, Sumatera Selatan 47 persen, Riau 47 persen, Jambi 43 persen, Lampung 41 persen,” paparnya.

Dia menambahkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker yang dapat berasosiasi dengan peningkatan kasus COVID-19. Provinsi Bali memiliki tingkat kepatuhan 88,89 persen, Jawa Timur 87 persen, DKI Jakarta 65 persen, Jawa Barat 73 persen, Jawa Tengah 75 persen, Riau 67 persen, Kepulauan Riau 70 persen, dan Sumatra Utara 62,76 persen.

“Memang yang terlihat, yang (tingkat kepatuhannya) di bawah 70 persen itu tingkat (kasus) aktifnya tinggi. Jadi ini yang harus diingatkan Pak Kepala Satgas COVID-19,” pungkasnya.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut