Ditempat yang sama, Mua'dz Masyhadi selaku Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor menerangkan, Yayasan Al-Irsyad Bogor selama ini pasif tidak banyak melakukan pergerakan atas aset yang diduduki oleh orang yang mengaku ber-hak, karena Al-Irsyad lebih mendahulukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa.
Sehingga, masih kata Mua'dz, yayasan dan pengurusnya tidak melakukan tindakan lantaran khawatir mengganggu KBM.
"Sudah diketahui oleh orang banyak, gedung di sekolah At-Taufiq adalah milik Al-Irsyad, ada surat wakafnya, ada SK dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), ada surat izin penyelenggaraan pendidikan dan izin pendidikan pun atas nama Al-Irsyad," ungkapnya.
Muadz menegaskan, dari dua pertimbangan tersebut tentu yang memiliki kewenangan penuh adalah Yayasan Al-Irsyad.
Dalam hal ini, sambungnya, semua pihak tidak boleh lari dari legal formal, asas legalitas dan dikesampingkan karena itu produk negara.
"Kami menghimbau kepada aparat agar memfokuskan kepada asas legalitas. Kalau ada yang menyampingkan asal legal tersebut, berarti melawan negara. Oleh karena itu, aparat yang fokus jika ada oknum yang tidak mempedulikan asas tersebut segera ditangkap," imbuhnya.
Editor : Hilman Hilmansyah