Terpaksa Dipasung, Tiga Orang Dengan Gangguan Jiwa Dibawa Ke Balai Palamarta

Ramadhan
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

bogor.iNews.id - Petugas Kementerian Sosial membebaskan tiga orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlihat ceria saat dibebaskan dari pasungan. Ketiga ODGJ ini  kemudian dibawa ke Balai Palamarta untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pembebasan tiga ODGJ dari tiga kecamatan di Cianjur itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosiali Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Unit Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Umar Khaerudin mengatakan, mendapat laporan dari warga di Cianjur, terkait ODGJ yang terpaksa dipasung keluarganya karena kerap mengamuk. 

"Kami dari Kementerian Sosial dan Yayasan Rumah Pulih Jiwa Cianjur mengevakuasi tiga orang ODGJ untuk dibawa ke Balai Palamarta, sambil mempersiapkan kelengkapan administrasi pelayanan medis ke rumah sakit jiwa, untuk menjalani perawatan hingga sembuh," kata Umar, Senin (31/5/2021).

Seorang ODGJ yang dibebaskan pasung bernama Lukman, warga Kampung Tugu Kulon, Kelurahan Sayang, Cianjur. Lukman telah dipasung selama satu tahun dan dipisahkan dari rumah utama milik keluarga karena kerap mengamuk, dan meresahkan warga.

 

 

 

Editor : Zamzami Ramadhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network