Kendati demikian, Een menambahkan, dalam melabeli sebuah karya ilmiah mengandung unsur plagiat atau menjiplak hasil orang lain, penilaian tidak bisa terburu-buru.
Lantaran, menurut Een, di dalam dunia pendidikan itu sendiri sudah terdapat sejumlah aturan-aturan ketat dan mengikat terkait hal tersebut.
"Di dunia pendidikan itu, karena, kan, sudah ada peraturannya. Tapi tentu saja kita tidak bisa gegabah menilai. Karena kita harus memeriksa dengan yakin, teliti dan cermat terlebih dahulu. Apakah betul itu (karya ilmiah - red) dianggap sebagai plagiasi?” katanya..
Begitupun di ranah pemilihan calon rektor, syarat akademis umumnya, plagiasi digunakan sebagai prasyarat dalam pemilihan calon rektor.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait