JAKARTA,iNews.id - Libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang digeser waktunya mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Menanggapi hal itu, Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz menyebut hal tersebut guna mencegah ASN libur panjang.
"Kalau tanggal 19 Oktober tanggal merah padahal itu hari Selasa, nah Seninnya 18 Oktober berpotensi pada ngambil cuti itu jadi libur panjang kalau libur panjang berpotensi terjadi penumpukan di beberapa tempat. Makanya kemudian kita geser satu hari tanggal 20 liburnya tapi esensi substansi Maulid Nabi tanggal 19 perayaannya tetap," ujar Ishfah saat dihubungi MPI, Selasa (12/10/2021).
Dia menyampaikan pada penetapan hari libur itu telah tertuang di SKB tiga menteri (Menag, Menaker, dan Menpan RB). Di dalam penetapan hari libur Maulid Nabi telah diputuskan untuk menggeser hari libur ke tanggal 20 Oktober 2021.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait