"Karena itu, agar SDM tetap mampu bersaing di era digital, perlu menambah skill dengan cara reskiling atau upskilling. Peningkatan lapangan pekerjaan juga harus sejalan dengan peningkatan investasi. Bila tidak diantisipasi, revolusi industri dapat bergeser menjadirevolusi sosial," terang Arsjad.
Menurut Arsjad, Perpres No. 68 harus dapat menjadi panduan bersama seluruh pihak perlu bekerja sama untuk merumuskan strategi efektif menghadapi permasalahan di bidang ini. Bahkan, ia menegaskan, bila diperlukan, siswa SMP dan SMA sudah dapat dibekali kemampuan agar lebih siap menghadapi masa depan dengan pelibatan kalangan penyedia SDM dan pengusaha agar kompetensi yang diberikan selarasdengan kebutuhan.
Sementara itu, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Direktorat Bina Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Muchtar Aziz memaparkan, saat ini pemerintah terus mempersiapkan penyediaan infrastruktur dan konten pelatihan yangbersifat digital dan fleksibel sebagai salah satu upaya menghadapi puncak bonus demografi pada 2030 nanti. Ia mencontohkan kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke Pusat Pelatihan Vokasi WIFI Burgenland di Eisenstadt, Austria sebagai upaya mendorong partisipasi dan keterlibatan industri dalam pengembangan pelatihan vokasi.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait