Rachel Vennya Kabur dari RSDC, Kodam Jaya: Ada Oknum Anggota TNI Terlibat

Yohannes Tobing
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Foto/SINDOnews

Sesuai aturan seharusnya Rachel Vennya menjalani masa karantina minimal delapan hari, namun hanya tiga hari saja dan tidak lama dirinya mengunggah foto sedang berada di Bali.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network