Kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Bila tidak mampu maka kafaratnya adalah berpuasa tiga hari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
