Kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Bila tidak mampu maka kafaratnya adalah berpuasa tiga hari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
Kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Bila tidak mampu maka kafaratnya adalah berpuasa tiga hari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait