Kafarat Sumpah, Begini Penjelasannya Menurut Ulama

Tim iNews.id
Sumpah demi Allah Ta'ala maka menjadi kewajiban untuk memenuhi sumpah tersebut.(Foto: Okezone/Dok)

 Kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Bila tidak mampu maka kafaratnya adalah berpuasa tiga hari.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network