BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota Bogor mencabut izin usaha dan operasional Elvis Cafe eks Holywings Bogor secara permanen, menyusul ditemukannya ratusan botol minuman golongan B dan C serta bukti transaksi penjualannya.
Langkah tegas dari Walikota ini didukung penuh oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.
"Apresiasi penuh terhadap langkah Walikota dan jajaran yang dengan tegas mencabut ijin cafe Elvis eks Holywings Bogor. Ini bukti bahwa Pemerintah serius untuk menjalankan visinya," kata Atang, Jumat (1/7/2022).
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa cafe Elvis yang masuk dalam Holywings Grup kedapatan menyimpan dan menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Selain itu, Holywings Grup juga kedapatan membuat program promo yang mencatut nama Muhammad dan Maria.
"Langkah-langkah yang mereka lakukan sudah jelas tidak ada itikad baiknya. Menjual minuman beralkohol dan menghina nama dari sosok manusia terbaik dengan hal yang justru dilarang oleh agama. Tidak boleh ada pengampunan. Harus tegas. Salah satunya dengan pencabutan ijin. Berikutnya dengan memproses pelanggaran tersebut sesuai aturan berlaku," jelas Atang.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait