Polisi yang mendapat laporan, langsumg melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akhirnya berhasil diringkus dalam sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciampea pada Minggu 24 Juli 2022.
"Dalam pemeriksaan tersangka juga telah mengakui perbuatannya," tambahnya.
Kepada polisi, mobil korban telah dijual kepada dua orang yang masih buron. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP.
"Sekarang pelaku masih di Polsek Cijeruk untuk menjalani proses lebih lanjut," tutupnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait