Modus Minjem Mobil Buat Antar Istri Sakit, Pria di Bogor Dibekuk Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Peleku penggelapan Mobil rental di Bogor. Foto: istimewa

Polisi yang mendapat laporan, langsumg melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akhirnya berhasil diringkus dalam sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciampea pada Minggu 24 Juli 2022.

"Dalam pemeriksaan tersangka juga telah mengakui perbuatannya," tambahnya.

Kepada polisi, mobil korban telah dijual kepada dua orang yang masih buron. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP.

"Sekarang pelaku masih di Polsek Cijeruk untuk menjalani proses lebih lanjut," tutupnya.

Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network