BOGOR,iNews.id - PPKM Level 1 sudah diberlakukan di Kota Bogor sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Penurunan level ini dianggap telah memenuhi persyaratan karena angka Covid-19 dan lainya di Kota Bogor rendah.
"Alhamdulillah per hari ini, Kota Bogor masuk ke PPKM Level 1.Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO) yaitu angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk serta kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam akun Instagramnya @bimaaryasugiarto, Selasa (2/11/2021).
Kemudian, lanjut Bima, cakupan vaksinasidosis pertama di Kota Bogor hingga hari ini telah mencapai 86,87 persen. Oleh karena itu, terdapat beberapa penyesuaian aturan dalam PPKM Level 1 ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait