DEPOK,iNews.id-Raffi Ahmad diketahui belum membayar PBB atau pajak bumi dan bangunan (PBB) 4 rumah mewahnya di Komplek Green Andara Residence, Jalan Andara Raya, Pangkalanjati Baru, Cinere, Depok.
Kabid Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza membenarkan hal itu.
Namun hal itu masih dianggap wajar. Pasalnya, BKD Kota Depok memang memperpanjang batas akhir pembayaran PBB tahun ini.
"Kebetulan jatuh tempo tahun ini dimundurin sampai 31 Desember 2021," ujar Kabid Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (9/11/2021).
Biasanya, batas akhir pembayaran PPB tanggal 31 Agustus. Namun karena situasi pandemi Covid-19 maka tahun ini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
Kendati jatuh tempo hingga Desember 2021, namun pihaknya tetap mengimbau agar wajib pajak membayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo berakhir. "Ini kesempatan baik bagi wajib pajak untuk membayar pajak tahun ini, mumpung ada pemutihan," tukasnya.
Terkait PBB rumah Rafi Ahmad, Reza menduga kemungkinan belum dibayar karena masa jatuh temponya hingga Desember. "Dia memang rutin bayar tiap tahun. Kebetulan jatuh tempo tahun ini dimundurin sampai 31 Desember, jadi wajar kalau dia (Raffi Ahmad) belum bayar," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait