JAKARTA,iNews.id - Gugatan berupa judicial review Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kalangan Partai Demokrat menyambut positif dan menilai putusan MA atas gugatan yang mewakili kepentingan kubu Moeldoko tersebut sudah tepat.
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon lewat akun twitter, Rabu (10/11/2021) pun menulis komentarnya.
”Selamat utk seluruh kader @PDemokrat atas putusan MA ini,” ujarnya
Meskipun begitu, dia meminta kader tidak menunjukkan euforia. Sebab putusan MA tersebut hanya menegaskan fakta bahwa kepengurusan Partai Demokrat saat ini memang sah. ”Tidak perlu terlalu berlebihan dirayakan teman2, krn memang begitulah faktanya,” tulis Jansen.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait