Pada April 2021, polisi membongkar bisnis prostitusi online anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias. Dalam kasus tersebut, kepolisian berhasil menangkap mucikari berinisial DF (27).
Kemudian, Polda Metro Jaya membongkar bisnis prostitusi online di Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur pada akhir September 2021. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 3 remaja berusia 16 hingga 18 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait