Berdasarkan sumber iNewsBogor.id gugatan dilayangkan lantaran Anita diduga daat mendaftar belum memenuhi syarat 20 persen dukungan hingga batas waktu yang telah ditentukan. "Bahkan salah satu surat dukungan diberi setelah pendaftaran ditutup," ucap sumber.
Anita Primasari Morgan yang jadi objek gugatan memilih diam tidak merespon pesan singkat wartawan.
Sementara itu, Bendahara DPC Partai Demokrat periode 2022-2027, H Mulyadi mengatakan bahwa pendaftaran Anita sebagai bakal calon (balon) ketua dilakukan sehari sebelum pendafataran ditutup. Begitupun dengan surat dukungan dari DPC, yang diberikan kepada Anita setelah Ketua DPC sebelumnya, R Dodi Setiawan mencabut dukungan terhadap Nur Hafizah.
"Dukungan terhadap Anita diberikan tak hanya melalui surat. Tapi juga yang bersangkutan (Dodi) hadir langsung saat memberi dukungan. Jadi semuanya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan oleh panitia muscab. Mungkin Bu Nur Hafizah merasa mendapat restu DPC. Tapi sebenarnya sebelum pendaftaran sudah dicabut, begitu juga dukungan dari DPD diberi sebelum daftar," kata pria yang akrab disapa H Joy itu.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait