Ia juga menyebut bahwa panitia muscab takkan gegabah menerima balon yang tak sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi. "Menurut saya sudah benar apa yang dilakukan oleh panitia ini. Ketika balon lulus menjadi calon dilakukan fit and propered test oleh Tim 5," katanya.
Lebih lanjut, H Joy juga menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Partai merupakan hak kader Demokrat. "Upaya dari calon sebelah merupakan hak seseorang," tandasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait