JAKARTA,iNews.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan tentang penangkapan dugaan tersangka terorisme.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis memposting surat pernyataan tersebut di akun Instagramnya pada Rabu (17/11/2021).
Surat tersebut berisi 7 poin dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Sebelumnya KH Muhammad Cholil Nafis menyatakan mendukung pemberantasan dan pencegahan terorisme. Cholil meminta aparat penegak hukum dapat mengadili pihak tersebut dengan seadilnya-adilnya.
"Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dengan tegas dan seadil-adilnya. MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk badan anti terorisme untuk menanggulanginya,"demikian dikutip pada akun Twitter nya @cholilnafis, Rabu (17/11/2021).
Cholil mengatakan, pihak yang ditangkap Densus 88 telah dinonaktifkan dari anggota MUI. "Ia yang ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait