MUI Keluarkan 7 Poin Pernyataan Terkait Penangkapan Dugaan Terorisme

Tim iNews.id
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. Foto/MPI

Cholil juga menyerahkan hal ini pada proses hukum termasuk pengadilan dalam rangka menghormati hukum yang berlaku. "Benar tidaknya di pengadilan nanti, tapi karena sudah ditangkap maka dinonaktifkan demi lancarnya proses hukum, dan MUI satu kata memberantas terorisme."

Cholil mengatakan, seluruh warga negara harus mendapatkan pendampingan dan menghormati proses hukum. "Dan tentu kita semua mendukung pemberantasan dan pencegahan Terorisme,"ucapnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana teroris.

Ketiganya diduga merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah. Selain itu, Ahmad Zain An-Najah juga merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network