Uang Perkara Tipikor Dana BOS Senilai Rp 985.485.200,- Diserahkan Kejari Kota Bogor Ke Pemprov Jabar

Putra Ramadhani Astyawan
Uang Perkara Tipikor Dana BOS Senilai Rp 985.485.200,- Diserahkan Kejari Bogor Ke Pemprov Jabar. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan barang bukti uang perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2017-2019. Uang negara itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 985.485.200.

"Kejari Kota Bogor telah melaksanakan kewajiban yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, putusan Mahkamah Agung. Ini adalah dari kasus penyalahgunaan dana BOS tahun 2017-2019," kata Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Dari pengadilan tingkat pertama, pihaknya mengambil kesimpulan dan mengusulkan barang bukti berupa uang ratusan juta tersebut dikembalikan kepada kas keuangan negara dalam hal ini Pemprov Jabar.


Penampakan barang bukti uang perkara tindak pidana korupsi Dana BOS.                                (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

 

"Jadi dikembalilan kepada Pemprov Jabar. Ini adalah wujud keberanian dan kecermatan bahwa lebih efektif jika kami usulkan hal seperti itu. Dan ternyata hal diperkuat dan diambil sebagai bahan pertimbangan sampai ke MA itu merupakan apresiasi saya juga kepada seluruh tim JPU yang terlibat," ungkapnya.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network