Sejumlah nasabah peserta aksi pun ada yang mengenakan topeng wajah Komisari PT SMI Andreas Andreyanto dikalungi karton bertuliskan, “Andreas Andreyanto, KomisarisPT SMI, Pelanggar Kemanusiaan.”
Di penghujung aksi Kuasa Hukum GEMPUR NET89, Agustinus Panjaitan menegaskan aksi yang digelar klienya itu sebagai langkah somasi pada PT SMI.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
"Aksi Massa ini adalah bentuk somasi terbuka terhadap manajemen PT SMI dengan Andreas Andreyanto sebagai Komisaris dan Sammy Lauw sebagai Direktur. Kami beri waktu 3 minggu kepada PT SMI untuk segera menjawab tuntutan kami," pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait