Dihadiri Ketua MK, Ketua APINDO DKI Solihin Raih Gelar Doktor Usung Asas Keseimbangan Perjanjian

Furqon Munawar
Dihadiri Ketua MK, Ketua APINDO DKI Solihin Raih Gelar Doktor Usung Asas Keseimbangan Perjanjian. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Karena itu, Solihin juga mengusulkan agar pembuatan kontrak baku dilakukan melalui pembentukan undang-undang tentang Pedoman Pembuatan Perjanjian. Di dalam undang-undang dimaksud, kaidah konsep perekonomian nasional sesuai dengan konstitusi yang merupakan pedoman dasar di dalam pembuatan perjanjian.

Solihin yang juga menjabat sebagai Corporate Affairs Director Alfamart ini, memaparkan beberapa solusi atas permasalahan tersebut. Yang pertama, seperti disebutkan dalam beberapa poin di atas. Butuh aturan lanjutan yang tegas atas larangan terhadap klausul baku, termasuk perjanjian kerjasama waralaba yang memberatkan mitra bisnis. Selain pengawasan, proses selesi, review dan mendaftarkan perjanjian baku bisa menjadi opsi yang menguntungkan semua pihak. Baik penyedia jasa keuangan dan waralaba maupun konsumen dan mitra bisnis.


Foto : iNewsBogor.id/ist.

 

“Bahkan saya menyarankan hadirnya sebuah lembaga yang fokus untuk menangani klausul baku ini dan bisa menjadi sebuah jawaban untuk menerapkan asas keseimbangan dalam perjanjian kerjasama. Fungsi lembaga tersebut tidak hanya melakukan pengawasan. Namun juga sedari awal aktif melakukan seleksi terhadap draft perjanjian yang diajukan penyedia jasa,” pungkas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ini.

Atas disertasi dan nilai mata kuliah yang maksimal Solihin dinyatakan lulus dengan predikat cum laude oleh dewan penguji.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network