"Demi menjaga keuntungan kedua belah pihak baik pemilik merk dagang juga investor, perjanjian kerja sama harus dicermati dengan baik,” tuturnya.
Pada kesempatan pertanyaan pertama, Ketua MK Republik Indonesia, Anwar Usman menanyakan terkait prinsip yang harus lebih dikedepankan dalam perjanjian waralaba. Solihin, mengutip Gustav Radbruch serta teori hukum progresif Satjipto Rahardjo menyatakan, asas atau prinsip yang harus didahulukan adalah keadilan, kemudian kemanfaatan, dan barulah kepastian hukum.
"Jika prinsip ini dikedepankan, maka asas keseimbangan di dalam penyusunan sebuah perjanjian, dapat terwujud demi kebaikan semua pihak,” jelas Solihin.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
"Secara teknis, rumusan di dalam suatu perjanjian dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada, dengan melaksanakan prinsip good faith dan asas keseimbangan di dalam penyusunan perjanjian,” tambahnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait