Mendengar cerita ibunya, pelaku naik pitam, dan langsung mengambil sebilah badik dan mendatangi korban.
Dia menanyakan maksud DI membentak ibunya. MA membacok korban sehingga melukai kepala dan lutut kirinya.
“Pelaku menganiaya korban dengan sebilah badik. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka robek pada lutut sebelah kiri," ungkap Eddy. Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP. Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait