7 Fakta Sadis Pembunuhan Bocah Cantik Terbungkus Karung, Pelaku Sempat Pura-pura Ikut Mencari

Edi Yuli
Karung yang digunakan pelaku untuk membungkus korban bocah berparas cantik.

4. Pelaku Sempat Ikut Cari Korban
 

Tak butuh lama sejak peristiwa pembunuhan itu terjadi, polisi pun akhirnya berhasil menangkap DND yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Majalaya, Kabupaten Bandung usai jasad korban ditemukan warga. DND sendiri sempat berpura-pura mencari korban untuk menghilangkan jejak sebelum melarikan diri.

"Yang bersangkutan setelah kejadian masih sempat melakukan pencarian dengan warga sekitar, dan warga juga melihat. Setelah melihat situasi agak tenang, pelaku kemudian melarikan diri di seputar, di daerah Majalaya kami temukan tersangka," kata Hendra.

5. Korban Dibekap dan Dilakban

Hendra mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban dihabisi menggunakan kayu yang ditemukan pelaku di sekitar TKP. Sebelum membunuh korban, pelaku membekap korban menggunakan lakban dan menyeret korban dengan kain warna hitam ke sebuah gubuk yang letaknya tak jauh dari rumah korban.

6. Korban Diperkosa saat Setengah Sadar

Di gubuk itu, tersangka memukul korban dengan benda tumpul. Korban yang setengah sadar kemudian diperkosa. Dalam kondisi itu, korban sempat meminta tolong dan mencakar tersangka. Hal itu pula lah yang membuat tersangka kembali memukul dan membekap korban hingga meninggal dunia. DND akhirnya berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus korban dengan karung.

"Setelah itu pelaku pulang untuk membersihkan diri. Tak berselang lama, saat kabar korban tak pulang ke rumah, dia berpura pura membantu keluarga korban melakukan pencarian bersama warga lain," ungkap Hendra.

7. Dugaan Pembunuhan Berencana

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hendra menduga, lakban dan kain lap untuk membekap mulut dan menyeret korban sudah disiapkan DND yang kini berstatus tersangka itu. "Lakban, kain lap warna hitam disiapkan, makanya kami menerapkan pasal pembunuhan berencana juga," kata Hendra.

Editor : Edi Yulianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network