Menurut Atmawirya, pemilihan ketua harus melibatkan semua lini di organisasi. Sehingga Mubes BBRP di Sukabumi tersebut tidak sah sesuai Akte Pendirian, dari Dirjen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham yang mewajibkan setingkat DPP yang memiliki wewenang menggelar Mubes.
"Ini fakta seusai dengan aktenya. Pjs hanya diberi wewenang mewakili Ketua Umum saat acara touring di Cibanban. Saya hanya mengamanahkan Pjs bukan untuk Mubes, kalau Mubes kepemimpinan atas persetujuan ranting dan zona, dan korwil," tegas Atmawirya.
Akibatnya, lanjut Atma, sejumlah ketua zona kabupaten dan kota Bogor menyerang panitia Mubes BBRP Sukabumi yang dianggap penunjukan (Michael Alex Wilson-red) sepihak tanpa melibatkan ranting dan zona."Ini ada surat penolakan terlebih dahulu, tapi mereka tetep jalan terus. Surat penolakannya pun ada," katanya.
Buntut kericuhan dan penolakan tersebut akhirnya Pejabat Sementara (Pjs) Djaya Suhadi sebagai Edi sebagai panitia, Firman sebagai ketua panitia, digugurkan lewat musyawarah di tempat Ketua Umum BBRP Periode 2017-2022 Atmawirya, sekaligus menganulir keterpilihan Michael sebagai ketua.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait