"Tim menemui saksi kunci yang melihat sebelum dan sesudah terjadinya sehingga perkara dapat di gelar untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka," jelas Siswo.
Selanjutnya, tim dibantu dengan Unit Reskrim Polsek Cigudeg menangkap tersangka di kediamannya dan membawanya ke Polres Bogor untuk pemerikasaan pada Jumat 7 Oktober 2022. Pelaku sempat mengelak, etapi akhirnya mengakui perbuatanya.
"Setelah lama mengelak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan satu unit motor," tutupnya
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait