DEPOK, iNewsBogor.id - Polres Metro Depok menerima laporan dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok. Terduga pelaku adalah RK yang baru dilantik beberapa waktu lalu. RK diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak usia 15 tahun pada Juli 2024.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dari laporan orang tua korban diduga terduga pelaku telah melakukan tindakan persetubuhan. Orang tua korban yang melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok.
“Kronologinya, si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban, tapi ini baru dugaan. Jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita,” katanya, Kamis (26/9)/2024)..
Perkenalan antara korban dan terlapor bermula pada Juli 2024. Saat itu ibu korban mengenalkan anaknya kepada RK untuk mendaftar sekolah saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait