Kapolres mengatakan, pihak yang mengenalkan korban pada terlapor juga bisa terancam hukuman. Karena ibu korban mengenalkan anaknya pada orang lain yang berpotensi untuk memanfaatkan posisi rentan.
“Namanya anak-anaknya posisinya rentan. Itu yang mengenalkan pun bisa terkena. Ini kan kita ada Undang-Undang Trafficking, setiap orang yang bertujuan eksploitasi orang lain, atau mungkin mengakibatkan orang tereksploitasi, apalagi yang dieksploitasi itu anak-anak. ini berpotensi juga untuk terkena Undang-Undang Trafficking. Jadi ini masih kita dalamin sebenarnya sejauh mana sih perkenalannya, terus apa yang dilakukan si terduga pelaku, sejauh mana sih cerita itu masih kita dalami,” tukasnya.
Saat ini polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Ada dua orang saksi yang diminta keterangan yaitu korban dan ibunya. Kasusnya masih terus didalami. Terkait status terlapor sebagai anggota DPRD Depok, Kapolres belum dapat memastikan.
“Ya kan hak setiap warga negara berhak melaporkan apapun kepada kita, sedangkan siapapun yang diduga bisa disampaikan, taip kita belum bisa menyebutkan siapa karena memang belum mendapatkan alat bukti yang mengarah ke sana. Jadi ini baru laporan dari pihak pelapor, tentu ini masih harus kita dalami, siapa yang melakukan, terus nanti alat bukti apa yang kita dapatkan. Itu yang nanti akan kita sampaikan lagi,” pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait