Novia Widyasari Ternyata Followers Celine Evangelista: Minta Maaf Belum Sempat Balas DM 

Lintang Tribuana
Novia Widyasari Rahayu mahasiswi asal Mojokerto yang tewas bunuh diri ternyata followers Celine Evangelista di Instagramnya. (Foto: IG)

NOVIA Widyasari Rahayu mahasiswi asal Mojokerto yang tewas bunuh diri ternyata followers Celine Evangelista di Instagramnya. 

Novia Widyasari bunuh diri dengan minum racun di atas makam ayahnya karena diduga depresi setelah dihamili sang kekasih dan dipaksa aborsi.

Celine baru mengetahui bahwa Novia ternyata salah satu pengikutnya di Instagram. Celine pun mengirimkan ucapan duka untuk almarhumah.

"Salah satu followersku ternyata, doaku berserta kamu ya cantik sayang. semoga diampuni segala salah dan dosa semasa hidup semoga kamu diterima di sisi Tuhan amin. semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan amin @noviawidyasr," tulis Celine di Insta Story, Senin (6/12/2021).

 

Sebagai selebriti, Celine kerap mendapat pesan langsung atau direct message (DM) di Instagramnya. Banyak juga berisi curhatan hati tentang masalah yang dialami oleh para pengikutnya.

"Aku jarang buka DM tapi sekali aku buka pun aku ga bisa' ngebaca semua karna sangat banyak DM yg masuk dan alhamdulilah banyak yg menganggap aku sebagai inspirasi kekuatan hidup buat mereka," lanjutnya.

Tetapi karena banyaknya DM yang masuk, pesan tersebut sering tak terjamah oleh Celine. Termasuk juga pesan yang dikirimkan oleh mendiang Novia.

Celine merasa bersalah karena tak menyadari keberadaan DM dari Novia. Ibu empat anak itu kemudian meminta maaf kepada mendiang karena tak sempat membantunya dan menguatkan di masa-masa sulit lewat balasan pesan.

"Aku juga cuma manusia biasa yang masih banyak salahnya aku minta maaf belum sempat bales DM untuk membantu menguatkan kamu juga ya cantik ya Allah maafin aku," tutur Celine.

Sementara itu, Randy Bagus, pria yang diketahui sebagai kekasih Novia kini ditahan oleh pihak kepolisian. Randy dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep). Sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11. Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network