BOGOR, iNewsBogor.id - IPB University menegaskan bahwa langkah penataan dan rencana penutupan sejumlah kios di kawasan Babakan Raya, Dramaga, merupakan tindak lanjut dari instruksi resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) yang memiliki kewenangan penuh dalam penataan bangunan dan pemanfaatan ruang wilayah.
Kepala Badan Investasi dan Bisnis IPB University, Dr Indah Yuliasih, mengatakan bahwa kampus hanya menjalankan arahan pemerintah daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“IPB University sepenuhnya menjalankan arahan DPKPP melalui UPT Penataan Bangunan II,” ujar Dr Indah.
Menurut keterangan resmi Pemkab Bogor, sejumlah bangunan kios di Babakan Raya tercatat tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang. Pemkab kemudian mengeluarkan instruksi penertiban dan penataan, yang langsung ditindaklanjuti oleh IPB University selaku pemilik lahan.
Instruksi tersebut mencakup verifikasi bangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, dan penyesuaian tata kawasan agar sesuai aturan tata ruang kabupaten.
Di tengah proses penataan, sebagian mahasiswa yang tinggal di sekitar Babakan Raya mengungkapkan kekhawatiran terkait terbatasnya akses warung makan, khususnya pada malam hari.
Menjawab hal itu, Dr Indah mengatakan bahwa IPB University memahami kebutuhan mahasiswa, namun saat ini belum memungkinkan bagi pedagang untuk dipindahkan ke dalam area kampus.
“Kami tidak bisa merelokasi pedagang ke dalam kampus karena pertimbangan keamanan dan pengendalian aktivitas malam hari,” jelasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
