Bripda Randy Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Jatim Cegah Hilangkan Barang Bukti

Lukman Hakim
Tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mendekam di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan. Foto/Polda Jatim

MOJOKERTO,iNews.id - Oknum polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditahan 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Penahanan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Bripda Randy adalah tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya Novia Widyasari Rahayu yang berujung bunuh diri.

Bripda Randy ditahan lantaran dia diduga melanggar sanksi hukuman etik dan pidana. Ia juga terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12/2021).

 

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, setelah kasus ini viral kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Ditreskrimum Polda Jatim.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Randy. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Randy dan Novia berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019. Selanjutnya mereka bertukar nomer handphone dan berpacaran.

"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di kost mereka di Malang dan hotel," ungkap Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12/2021).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network