Terduga pelaku E diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yakni di sebuah rumah kontrakan Jalan Sriwidari Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole.
Sementara N diamankan di TKP kedua, sebuah rumah kontrakan di Jalan Siliwangi Gang H Maksudi Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.
Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, dari TKP pertama ditemukan 121 butir Hexymer dan 20 butir Dexamethasone. Di TKP kedua ditemukan 80 butir Hexymer, 34 butir Dexamethasone dan 4 butir tramadol.
"Kemudian kami juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi,” kata Kapolres Sukabumi Kota dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (7/12/2021) malam.
AKBP Sy Zainal Abidin, modus yang dilakukan para terduga pelaku adalah dengan cara menjual langsung kepada pembeli atau menggunakan kurir.
“Yang cukup menyorot perhatian adalah obat-obatan tersebut juga mereka pasarkan kepada para pelanggan. Dalam artian mereka melakukan praktik prostitusi. Ini masih terus kami kembangkan untuk mencari kemungkinan ada terduga pelaku lain,” ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait