”Yang bersangkutan memang membawa sajam dengan tujuan untuk pengemudi atau para pengguna angkutan umum takut dan menyerahkan uang. Saat melakukan aksinya pelaku dalam kondisi mabuk dan sajam saat ini dalam pencarian,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap para pengamen untuk menjamin keselamatan penumpang angkutan umum. Termasuk melakukan tes urine terhadap mereka. ”Tidak hanya angkot tapi juga bus dan terminal,” tegas Susatyo.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pelaku diketahui kerap beraksi di dalam angkot yang melintasi sekitar Sistem Satu Arah (SSA) atau Kebun Raya Bogor. ”Dari keterangan pelaku sudah sering mengamen atau ikut angkot,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Dhoni, belum ada korban luka akibat aksi pelaku membawa senjata tajam. Di samping itu, terkait pelaku yang mengamen dengan menyebut untuk biaya istri lahiran adalah bohong belaka. Pelaku terjerat Undang-Undang Darurat ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial Instagram aksi pengamen di dalam angkot di Kota Bogor yang membawa pisau. Dari video, pisau itu sengaja ditunjukan kepada penumpang dengan ditaruh di bawah untuk menakut-nakuti ketika mengamen.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait