Lanjut Fitrah, selama ini ulama mengawal masalah LGBT di Bogor. Oleh karena itu, kedua, kepada pemerintah kabupaten dan DPRD kabupaten Bogor untuk segera membuat peraturan daerah dan peraturan Bupati tentang pencegahan danpenanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4).
"Ketiga, mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah Bogor agarterus ditindak lanjuti dan disosialisasikan," kata Fitrah.
Empat, menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas penyimpangan seksual lainnya serta menegaskannya sebagai bentuk kejahatan seksual diwilayah Bogor. Lima, Segera mendesak pemeritah pusat untuk membentuk undang-undang khusus dan mempidanakan setiap orang yang melakukan ativitas LGBT dan aktifitas penyimpangan seksual lainnya.
"Dan juga bagi yang mengajak, mempromosikan, dan membiayainya, berdasarkan hukum agama, peraturan dan perundangundangan, serta norma kesusilaan yang berlaku Indonesia," jelasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait