Iin menyatakan rincian pernikahan anak paling tinggi terjadi di Kabupaten Garut dengan 570 pernikahan. Kemudian 564 pernikahan di Indramayu, 541 pernikahan di Ciamis, 480 di Cirebon, dan sisanya di bawah 400 pernikahan.
“Ini data per PA. Jadi ini saya berbicara seusai dengan dispensasi yang dikabulkan, tidak berbicara jumlah orang. Ini istilahnya absolut, bukan proporsi bukan juga perbandingan. Karena bisa jadi mungkin jumlah orangnya lebih banyak,” tuturnya.
Menurut Iin faktor terjadinya pernikahan anak masih didominasi kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Bahkan berdasarkan catatan PA, anak yang menikah mayoritas terjadi karena calon mempelai perempuannya sudah hamil terlebih dahulu.
“Sehingga tantangannya yang berkaitan dengan itu yaitu seperti globalisasi. Jadi kemudahan mengakses informasi itu tidak hanya membawa dampak positif, tapi juga membawa dampak negatif seperti lebih mudahnya anak-anak mengakses konten-konten dewasa,” ucapnya.
Meski sudah ada berbagai upaya yang dilakukan DP3AKB, Iin tetap mengimbau orang tua memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anaknya. Ia berharap para orang tua bisa lebih peka lagi terhadap kondisi anak. Sehingga kasus pernikahan dini tersebut bisa ditekan.
“Jadi anak-anaknya itu tidak cukup hanya diberikan kebutuhan yang sifatnya materil, tapi harus ada kedekatan secara hati. Sehingga nanti akan lebih terjaga terkait dengan pergaulannya,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait