CIANJUR, iNewsBogor.id - Berkas tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur kini memasuki babak baru menyusul penyerahan berkas perkara oleh Polres Cianjur.
"Benar kami telah menerima berkas kasus kecelakaan Mahasiswa Unsur. Kami tengah melakukan pemeriksaan dan meneliti berkasnya," ujar Kasie Pidum Kejari Cianjur Rike Novia Dewi kepada para wartawan di ruangan kerjanya, Senin (6/2/2023).
Pihaknya kata dia, menerima berkas perkara kecelakaan tersebut yang diserahkan penyidik Lantas Polres Cianjur pada Kamis (2/2/2023) lalu dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman sopir sedan Audi A6 yang menabrak Selvi.
Barang Bukti Mobil Audi seri 6 hitam penabrak Selvi Amalia. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
"Kami belum memastikan adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Kami masih melalukan pemeriksaan dan penelitian hingga 14 hari ke depan sampai berkas dinyatakan lengkap," tuturnya.
Dalam kasus perkara tersebut, tersangka disangkakan pasal 310 (4) atau pasal 312 Undang-undang RI nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pihaknya kata dia, akan menurunkan jajarannya turun langsung kelapangan untuk memastikan dan mendapatkan petunjuk agar perkara tersebut menjadi terang benderang.
"Untuk menangani kasus tersebut kami telah menunjuk dua orang jaksa dalam menangani perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut. Nantinya kedua jaksa tersebut yang akan menangani perkaranya," pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait