Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati karena mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan empat orang lainnya masing masing Putri Candrawathi (isteri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait