JAKARTA, iNewsBogor.id - Proses berbulan-bulan sidang perkara pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berakhir tragis terutama bagi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati. Nyaris kak ada satupun hal yang merigankan pada Terdakwa Ferdy Sambo. Salah satu hal yang memberatkan Ferdy Sambo dengan sengaja dan terencana membunuh ajudannya sendiri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait