Komisi II DPR RI Apresiasi Kesiapan Pemilu Serentak di Kota Bogor

Ifan Jafar Siddik
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI jelang kesiapan pemilu serentak 2024 di Kota Bogor. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Ada berbagai tantangan yang dihadapi termasuk aturan percepatan masa jabatan kepala daerah yang selesai di awal 2024 harus berakhir pada Desember 2023. Sehingga jabatan kepala daerah akan dipimpin oleh Pj (penjabat).

"Dari Apeksi kami sering menyampaikan bahwa pejabat itu (Pj) harus yang memahami dinamika lokal, bisa komunikasi, opsi terbaik ada di Sekda karena sudah biasa dan tahu sensitivitas kota. Karena kami khawatir ketika Pj menghadapi satu persoalan," katanya.

Mengenai tahapan pemilu lanjut Bima Arya pihaknya bersama penyelenggara Pemilu sudah bergerak cepat mempersiapkan segala tahapannya.

"Secara umum apa yang sudah digariskan terkait tahapan-tahapan kami ikuti, walaupun ini di akhir masa jabatan kami. Kita ikuti seluruh tahapan sesuai aturan," ujarnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network