BOGOR, iNewsBogor.id - Tak terima Walikota Bogor menerbitkan Surat Keputusan ihwal pengembalian operasional SDIT-SMPIT AT-Taufiq, pada Yayasan Al Irsyad Al Islamiah (YAAB) berlokasi di Kedung Jaya Tanah Sareal Kota Bogor.
Sejumlah orang mewakili Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB) menyambangi Balaikota Bogor guna mendesak Walikota Bogor Bima Arya mencabut SK Walikota Bogor Nomor : 420/Kep.358-1-Disdik/2022 tentang Pengembalian SDIT DAN SMPIT AT-TAUFIQ Kepada Pemilik Izin Opersional Pendidikan yaitu Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor.
Tuntutan pencabutan SK Walikota Bogor yang disuarakan YATIB itupun ditanggapi santai oleh Mu'adz Masyhadi selaku Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor (YAAB) yang diberi mandat. Mu'az pun mengaku heran atas tindakan pihak YATIB menuntut pencabutan SK Walikota Bogor sangat tidak berdasar dan tidak memiliki legal standing.
Pasalnya, menurut Mu'adz, SK Walikota Bogor terkait pengembalian operasional SDIT-SMPIT At Taufiq kepada YAAB telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain itu sesuai pula dengan syarat-syarat sebuah SK secara formil maupun materiil, memuat dua pertimbangan, Objektif dan Subjektif.
Kuasa Hukum YAAB yang menaungi SDIT dan SMPIT At Taufiq. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
"Pertimbangan Objektif dimaksud berupa Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sebagaimana termaktub di dalam Pasal 1 angka 17, Pasal 5 huruf c, Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Serta Pasal 53 ayat (2) huruf b dan Penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b UU No. 9 Tahun 2004tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara," papar Mu'az pada iNewsBogor.id, Sabtu, (4/3/2023).
Bahkan tidak hanya itu, lanjut Mu'az, "Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Tertulis AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; danh. pelayanan yang baik," tegasnya.
Lebih jauh lagi, tambah Mu'az, "SK tersebut juga telah sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta beberapa peraturan lain dari peraturan perundang-undangan maupun pemerintah tentang Pendidikan," papar Mu’adz, Advokat yang berkantor di Jakarta dan Bali ini.
Mu’adz pun menegaskan, selain pertimbangan objektif juga terdapat pertimbangan subjektif mengapa SK Waalikota Bogor itupun diterbitkan karena menurutnya berdasar fakta dan data di lapangan.
"Pertama, terhitung bulan Juli 2022, pelayanan pembelajaran di SDIT dan SMPIT At Taufiq dilaksanakan oleh tenaga pendidik dari Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor dan secara dapodik (sistem data pokok pendidikan) terdaftar adalah siswa dan tenaga pendidikan berada di naungan Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor," tegasnya.
"Kedua, bahwa berdasarkan pengamatan dan masukan dari pihak Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Tanah Sereal yang terdiri dari Polsek Tanah Sareal, Lurah Kedung Jaya, Koramil Tanah Sareal, Sekwilcam (Sekretaris Wilayah Kecamatan) Tanah Sareal. Sejak Bulan November 2022 menyatakan bahwasanya kegiatan belajar mengajar (KBM) SDIT dan SMPIT At Taufiq berlangsung aman dan kondusif," kata Mu'adz.
"Ketiga, berdasarkan fakta di lapangan ada 4 (empat) data formal dokumen hukum yang menghubungkan Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor sebagai badan hukum yang berhak, mengelola tanah dan bangunan beserta penyelenggaraan pendidikan SDIT dan SMPIT At Taufiq sebagai berikut:
- SK BWI atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor sebagai Nadzhir;
- Sertifikat Wakaf atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor yang telahditerbitkan BPN;
- Akta Ikrar Wakaf dimana Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor sebagaipenerima wakaf yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf;
- Izin operasional sebagai penyelenggara pendidikan atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor
Namun fakta sebaliknya, terhitung sejak bulan Juli 2022, Pihak YATIB telah membentuk sekolah baru yang bernama Taufiqi School yang terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah yang berlokasi di luar SDIT dan SMPIT At Taufiq berada dibawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) RI.
Oleh karena itu Mu'adz menganggap SK Walikota Bogor terkait pengembalian operasional SDIT-SMPIT At Taufiq pada YAAB telah sah secara hukum.
"SK Walikota Bogor tersebut telah cukup memenuhi syarat formiil dan materiil, dan memenuhi pertimbangan objektif dan subjektif serta bermanfaat untuk masyarakat umum demi terwujudnya generasi penerus anak bangsa yang cerdas, serta berguna bagi bangsa dan Negara, serta demi terciptanya masyarakat Kota Bogor yang kondusif," jelasnya.
Oleh karena itu terkait tuntutan pencabutan SK Walikota oleh sejumlah orang dari YATIB, selaku Kuasa Hukum Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor, Mu'adz Masyhadi pun meminta Pemkot Bogor mengabaikan hal itu.
"Abaikan tuntutan sekelompok masa yang mewakili YATIB tersebut karena tidak memiliki legal standing, tidak berdasar diluar logika hukum," tegas Muadz.
Untuk itu, Mu'adz pun meminta Pemkot Bogor tetap konsisten pada keputusannya mempertahankan SK yang merupakan produk hukum. "Tetap berpegang teguh mempertahankan SK tersebut sebagai produk pejabat tata usaha negara demi sebuah kepastian hukum dan khususnya demi bermanfaat untuk dunia pendidikan serta masyarakat Kota Bogor pada umumnya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, SDIT dan SMPIT At Taufiq merupakan lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor (YAAB) berdiri sejak tahun 2007. Sementara di lain pihak YATIB berdiri dan membentuk kepengurusannya baru pada tahun 2021. Bahkan YATIB pada Juli 2022 telah mendirikan sekolah baru yaitu Taufiqi School berbasis Madrasah Ibtidaiyyah, Madrasah Tsanawiyyah, dan Madrasah Aliyah yang berada dibawah Kementrian Agama. Lokasi sekolahnya pun berada diluar.
Sedangkan SDIT dan SMPIT At-Taufiq berada dibawah naungan Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Bogor dan Kementrian Pendidikan dan Budaya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait