Selain itu, menurutnya LPSK telah menunjuk manajer kasus untuk mendampingi N dan R.
“Agenda selanjutnya adalah LPSK menunggu kesiapan saksi N dan D untuk di wawancara lebih lanjut tentang kronologi dan kondisi saksi. Sehingga, LPSK mengetahui kebutuhan apa saja yang akan dibantu,” ucapnya.
Muannas belum bisa memastikan kapan wawancara itu berlangsung. Sebab kondisi kliennya masih mengalami trauma.
Sementara, Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG membenarkan jika kliennya telah melakukan pengajuan perlindungan ke LPSK.
“Tanggal 28 Februari lalu (pengajuan),” kata Mangatta.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait