LPSK Tinjau Pengajuan Perlindungan 3 Orang Terkait Kasus Penganiayaan David

Ifan Jafar Siddik
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Selain itu, menurutnya LPSK telah menunjuk manajer kasus untuk mendampingi N dan R.

“Agenda selanjutnya adalah LPSK menunggu kesiapan saksi N dan D untuk di wawancara lebih lanjut tentang kronologi dan kondisi saksi. Sehingga, LPSK mengetahui kebutuhan apa saja yang akan dibantu,” ucapnya.

Muannas belum bisa memastikan kapan wawancara itu berlangsung. Sebab kondisi kliennya masih mengalami trauma.

Sementara, Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG membenarkan jika kliennya telah melakukan pengajuan perlindungan ke LPSK.

“Tanggal 28 Februari lalu (pengajuan),” kata Mangatta.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network