LPSK Tinjau Pengajuan Perlindungan 3 Orang Terkait Kasus Penganiayaan David

Ifan Jafar Siddik
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

AG telah ditetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap D.

Kuasa hukum AG, Mengatta menyebut pihaknya sedang menunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Mangatta Toding Allo, mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk konsultasi dengan penyidik sehubungan dengan penetapan saksi AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

“Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini berkaitan dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya,” ucap Mangatta pada Senin, 6 Maret 2023.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network