BOGOR, iNewsBogor.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah meninjau permohonan pengajuan perlindungan oleh 3 orang dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, yakni AG, N dan R.
“Pengajuan dilakukan beberapa hari lalu,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
R dan N adalah saksi kunci dalam kasus penganiayaan David Latumahina. Mereka merupakan orang tua dari teman David yang tinggal di Perumahan Green Permata Hijau, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait