LPSK Tinjau Pengajuan Perlindungan 3 Orang Terkait Kasus Penganiayaan David

Ifan Jafar Siddik
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah meninjau permohonan pengajuan perlindungan oleh 3 orang dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, yakni AG, N dan R. 

“Pengajuan dilakukan beberapa hari lalu,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

R dan N adalah saksi kunci dalam kasus penganiayaan David Latumahina. Mereka merupakan orang tua dari teman David yang tinggal di Perumahan Green Permata Hijau, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network