BANDUNG,iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diminta mengikuti langkah Pemerintah DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Kota (UMK) 2022.
Hal itu disampaikan para buruh melalui aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung.
Menurut Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, pihaknya menuntut revisi UMK 2022 mengingat kenaikan UMK 2021 ke 2022 sebagaimana ketetapan Gubernur Jabar hanya sekitar 1,09 persen.
Kenaikan 1,09 persen mengacu kepada PP No 36 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Kami meminta Gubenur Jabar merevisi UMK 2022 dengan menaikkan UMK sebesar 5,11 persen. Kenaikan tersebut mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan," jelas Roy, Selasa (28/12/2021).
Menurut dia, kenaikan upah juga sebagai upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Karena salah satu faktor pendorong PDRB terbesar adalah konsumsi masyarakat. Jika upah naik, maka konsumsi masyarakat juga naik.
Roy menyebut, revisi UMK wajar dilakukan. Beberapa gubernur Jabar juga beberapa kali pernah melakukan revisi besaran UMK. Diantaranya saat kepemimpinan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
"Jakarta juga bisa merevisi. Artinya, hal yang sama juga bisa dilakukan Provinsi Jawa Barat," imbuh dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait